Kata DPR soal Aturan Network Sharing di UU Cipta Kerja

 

 

Merdeka.com – kerja sama pemakaian spektrum frekwensi radio yang tercantum pada uu cipta kerja. Sekarang ini jadi masalah yang hangat antar operator. Arteria dahlan. Anggota panitia kerja baleg ruu cipta kerja minta supaya jangan ada beberapa pihak spesifik yang mentafirkan lain dari kerja sama pemakaian spektrum frekwensi radio.

Menurut anggota komisi iii dpr ri ini tehnologi baru yang diartikan dari uu cipta kerja untuk frekwensi selular untuk penggelaran service tehnologi 5g. Tidak untuk tehnologi yang telah diterapkan saat sebelum uu cipta kerja ini ditetapkan.

Arteria minta seluruh pihak pahami lebih dulu ide spectrum share dalam uu cipta kerja. Idenya dengan uu cipta kerja ini diinginkan bisa membuat tenaga kerja baru serta datangkan investasi.

Supaya perbaikan perekonomian nasional bisa lebih cepat. Hingga kerja sama pemakaian spektrum frekwensi radio diinginkan bisa memberikan dukungan harapan presiden jokowi.

“implementasi 5g akan membuat induk usaha operator telekomunikasi di indonesia yang disebut investor asing untuk tingkatkan investasi secara serius di indonesia. Hingga kerja sama pemakaian spektrum frekwensi radio ini sebagai stimulan yang diberi pemerintahan untuk operator telekomunikasi untuk membuat jaringan telekomunikasi selular dengan tehnologi 5g.” tutur ia waktu acara seminar-online ‘uu cipta kerja dalam rencana kompetisi usaha yang sehat di bidang telekomunikasi’. Selasa (10/11).

Ia meneruskan. Spectrum sahing ini konteksnya ialah stimulan untuk investor yang pengin membangi jaringan telekomunikasi. Disamping itu. Ia jamin operator yang tidak agresif dalam membuat infrastruktur saat itu. Ditegaskan tidak akan memperoleh untung dari ketentuan ini.

“hingga kerja sama pemakaian spektrum frekwensi radio untuk tehnologi selular 5g ini memberi keadilan untuk operator yang sejauh ini telah mempunyai loyalitas membuat fasilitas serta prasarana telekomunikasi di indonesia.” papar ia.

Karenanya. Jelas politikus pdip ini. Ketidaksamaan berkenaan terminologi tehnologi baru dalam ketetapan network share yang tertera dalam uu cipta kerja. Tidak perlu didefinisikan kembali lagi.

“tafsiran tunggalnya ialah jika faksi yang bisa lakukan kerja sama ialah pemegang izin usaha berkaitan pemakaian frekwensi radio. Kerja sama pemakaian spektrum frekwensi radio ini terbatas untuk implementasi tehnologi baru. Jadi. Cuman ada satu tafsiran undang-undang. Karena itu tolong jangan didefinisikan beberapa macam.” terangnya.

 

 

error: Content is protected !!